DPRD Lakukan Konsinyasi Program Pembentukan Perda 2020

img

(Kegiatan konsinyasi program pembentukan Perda Tahun 2020)


DPRD Kutai Kartanegara menyelenggarakan konsinyasi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020, di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (3/10/2020).

Acara dibuka Ketua DPRD Abdul Rasyid, dihadiri Plt Bupati H Chairil Anwar, para anggota DPRD Kukar serta para kepala OPD Kukar.

Menurut Abdul Rasyid, program pembentukan Pertda 2020 telah disepakati pemerintah bersama DPRD Kukar, dimana terdapat beberapa rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas agar dipenuhinya pencapaian kinerja pemerintah daerah.

Terkait program pembentukan perda 2020 itu diantaranya adalah Perubahan atas Peraturan  Daerah Kabupate Kukar nomor 9 tahun 2013 tentang  Rencana Tata Ruang  Wilayah Kabupaten Kukar tahun 2019-2029. Kemudian.Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan  Zonasi Kawasan Perkotaan Tenggarong tahun 2019-2039. Selanjutnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sangasanga tahun 2019-2039, lalu Rencana Detail Tata Ruang  dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Muara Muntai tahun 2019-2039.

Kemudian Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Muara Kaman tahun 2019-2039, Perubahan atas Peraturan  Daerah Kabupaten Kukar Nomor  17 tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa umum serta Pendirian Badan Umum Daerah Perseroan Terbatas Pengelolaan Perparkiran.

Sementara Plt Bupati Chairil Anwar dalam kesempatan itu mengutarakan, sebagai upaya dalam memadukan atau menyelaraskan program  pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemkab Kukar melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan wilayah ini.

"Karena itu kami mengharapkan semua stakeholders agar dapat memberikan saran dan masukan sehingga hasil revisi RTRW Kabupaten Kukar bisa menghasilkan dokumen perencanaan yang sama - sama kita harapkan," imbuhnya.(pk/adv)